DAFTAR ULANG SPMB - SMA NEGERI 1 AMBARAWA TAHUN AJARAN 2025/2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah 2025 jenjang SMA/SMK memasuki tahapan akhir yakni daftar ulang. Hal ini tertuang dalam aturan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Nomor: 400.3/06780/2025 Perubahan Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA/SMK Negeri No 400.3/06483. Daftar ulang menurut jadwal yang telah ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 25 dan 30 Juni 2025 secara luring di sekolah tujuan para calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi.
Ketentuan Daftar Ulang SPMB SMA Jateng 2025 :
- Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang.
- Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang diatur oleh sekolah tujuan masing-masing dengan pedoman ketentuan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No: 400.3.1/07435
- Calon murid yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB daring akan terdaftar sebagai cadangan. Mereka akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat murid lulus seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang.
- Daftar calon murid cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung diumumkan pada website PPDB tanggal 15 Juli 2024.
- Bila calon murid cadangan yang dinyatakan dapat mengisi daya tampung tidak juga melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan juga akan dinyatakan mengundurkan diri.
Adapun berkas yang harus dibawa pada saat Daftar Ulang adalah sebagai berikut :
- Print out Bukti Pendaftaran SPMB (Asli)
- Surat pernyataan dan tata tertib bermaterai Rp 10.000 (unduh disini)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000 yang diunggah pada saat pengajuan akun (Asli)
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Asli)
- Buku rapor semester I-V SMP/sederajat (ditunjukkan saja)
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat (Asli)
- FC akta kelahiran/surat kelahiran dan menunjukkan aslinya (2 lembar)
- FC kartu keluarga dan menunjukkan aslinya (2 lembar)
- FC piagam prestasi/kejuaraan dilengkapi surat keterangan piagam dari sekolah (jika memiliki) ( 2 Lembar)
- ATS Non database, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun 2025. (Bagi CMB ATS)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 13 Juni 2025. (Bagi Mutasi)
- Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa (Bagi Mutasi)
- Calon murid baru yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi Calon Murid Baru dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Catatan :Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes: Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). - Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil Asesmen dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (khusus Calon Murid Baru penyandang disabilitas).
Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2 (dua), dan selanjutnya copy dimaksud menjadi dokumen yang harus disimpan oleh masing masing Satuan Pendidikan, dan khusus untuk Print out bukti pendafataran, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bagi Calon Peserta Didik yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB, asli disimpan oleh masing masing Satuan Pendidikan.
Semua berkas dimasukkan kedalam map dengan ketentuan :
- Jalur Domisili Reguler dan Domisili Khusus : Map berwarna Hijau
- Jalur Afirmasi dan Mutasi: Map berwarna Merah
- Jalur Prestasi : Map berwarna Kuning
Informasi lebih lengkap terkait berkas yang harus dipersiapkan dalam daftar ulang bisa di cek DISINI
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini