Sekolah Aman dari Bullying, Mimpi atau Kenyataan?
Sekolah Aman dari Bullying, Mimpi atau Kenyataan?
Oleh: Ganes Candani Diandra (SMAN 1 AMBARAWA)
Sekolah aman dari bullying , hanya mimpi atau kenyataan nih? Saat ini kita sering mendengar dan melihat berita atau kasus perundungan atau yang sering disebut dengan bullying , yang sering terjadi di lembaga pendidikan dimulai dari SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi . Lalu apa yang dimaksud dengan bullying atau perundungan? Bullying atau perudungan merupakan perilaku negatif dengan cara menyakiti sercara verbal, fisik, ataupun dunia maya (cyber bullying). Sebagai tempat untuk menimba ilmu, seharusnya tidak terjadi kasus perundungan atau pembullyan. Namun pada tahun 2024 ini, Indonesia masih saja didapati kasus pembullyan atau perundungan dalam dunia pendidikan.
Dikutip dari laman Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono menyatakan, data pengaduan KPAI menunjukan kekerasan anak pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen diantaranya terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan. Itu membuktikan bahwa di kasus pembullyan di Indonesia bukanlah hal yang asing untuk didengar. Pembullyan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Menurut pasal 54 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan , bahwa anak di Indonesia dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Pembullyan terjadi pada seseorang ketika orang tersebut merasa sakit hati, tertekan, atau merasa tidak nyaman atas perbuatan orang lain padanya baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Kemudian apa saja yang termasuk jenis bullying :
- Fisik :
Seperti memukul, mendorong, mencubit, menendang, mencakar, pelecehan seksual, dll.
- Verbal :
Merendahkan, meremehkan, mengejek, memfitnah, menuduh, dll.
- Dunia maya (cyber bullying) :
menyebarkan kabar bohong atau hoax , meperolok di media sosial, membuat akun palsu untuk merusak reputasi seseorang, mengucilkan seseorang dari grup daring, dll.
Menurut Kementerian PPPA (Booklet perundungan/bullying, 2019), bullying memiliki dampak besar bagi korban, pelaku, dan saksi. Korban bullying sering mengalami kesakitan psikologis, hilangnya kepercayaan diri, trauma, malu, bahkan menimbulkan keinginan untuk bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa. Kemudian pelaku bullying akan mengalami, ketika dewasa pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialya. Dan saksi bullying akan mengalami perasaan terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya, dan mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami psikologis yang berat.
Namun pada kenyataanya masih banyak kasus pembullyan yang terjadi di dunia pendidikan. Salah satu contoh kasus pembullyan yang baru-baru ini terjadi yaitu , kasus pembullyan di Binus School Serpong. Menurut BBC NEWS INDONESIA, kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi , dalam keterangan pers pada jumat (01/03), mengatakan “Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka” kata Alvino Cahyadi.
Pembullyan itu terjadi dengan dalih 'tradisi' tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas katanya, seperti yang dilaporkan oleh Detik.com . Bahkan sang korban mendapatkan empat luka akibat perundungan yang dialaminya.”Berdasarkan hasil visum, didapati luka-luka, memar di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, luka bakar pada tangan kiri” ucap Alvino, Jumat (1/3/2024). Tak hanya itu, perundungan tersebut berdampak pada kondisi psikologis sang korban.
Bagaimana kronologi dari kasus pembullyan di Binus School Serpong? Menurut BBC NEWS INDONESIA, dari pengakuan sang korban, kejadian perundungan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 2 Februari dan 13 Februari 2024. Pada 2 Februari, ujar Jasra, anak korban yang berusia 17 tahun mendapat perlakuan kekerasan dengan cara dipukul, disundut dengan rokok, disundut pakai koreka api yang sudah dipanaskan ujungnya, dicekik, kemudia korban diikat ke sebuah tiang. Lokasi kejadiannya berada di sebuah warung yang berolakasi di dekat pos sekolah.
Kemudian pada 12 Februari, korban menceritakan peristiwa pembullyan tersebut kepada kakak perempuannya berinisial A. "Para pelaku tidak terima bahwa korban ini bercerita kepada kakaknya atas kekerasan di tanggal 12 Februari itu," ungkap Jasra kepada BBC News Indonesia esoknya atau pada tanggal 13 Februari, saat korban sedang ke warung itu lagi untuk nongkrong, dia kembali menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan para pelaku. Hingga saat ini belum ada keterangan dari Binus School Serpong yang menjelaskan latar belakang kekerasan tersebut.
Pihak sekolah tidak akan menolerir tindakan para pelaku. "Binus School Serpong tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun," katanya dalam keterangannya seperti dilansir Detik.com. Haris juga berkata sekolah memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan akan memberikan dukungan kepada korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. "Kami semua bertanggung jawab untuk mencegah kekerasan, kami berupa menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan saling menghargai sebagai prioritas."
Dengan melihat salah satu contoh kasus pembullyan diatas. Lalu bagaimana cara mencegah bullying atau perundungan di lingkungan sekolah atau masyarakat, pencegahan dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Pencegahan oleh keluarga :
Memberikan edukasi kepada anak tentang pembullyan, melaporkan kepada sekolah jika anak menjadi korban, menyiapkan anak untuk menghadapi perundungan dengan berkata tidak, dan membangun komunikasi antara anak dengan orangtua.
- Pencegahan oleh satuan pendidikan :
Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban, membuat program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orangtua, dan masyarakat sekitar satuan pendidikan, serta membuat kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa.
- Pencegahan oleh anak :
Saling mendukung satu sama lain, memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya atau toleransi, merangkul teman yang menjadi korban bullying, dan ikut serta membuat aturan dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying.
- Pencegahan oleh masyarakat:
Bekerjasam dengan satuan pendidikan untuk bersama-sama menegakkan budaya anti kekerasan, dan bersama satuan pendidikan memberikan bantuan pada siswa yang menjadi korban bullying.
Sudah sangat jelas bahwa bullying memiliki dampak yang besar bagi korban, pelaku, maupun saksi yang bisa merusak mental, dan fisik bagi korban. Dan seperti yang sudah kita lihat, banyak pihak yang telah berusaha mencegah tetapi pembullyan sampai detik ini masih terjadi dalam dunia pendidikan. Berbagai upaya pun telah dilakukan baik dari prang tua guru dan lingkungan masyarakat tapi bullying masih tetap ada. Lalu sekolah aman dari bullying, sebuah mimpi atau kenyataan? Dengan bagaimana lagi cara mengatasi kasus pembullyan di Indonesia? Dan itu merupakan sebuah pr untuk kita semua.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini