DAFTAR ULANG PPDB SMA NEGERI 1 AMBARAWA TAHUN AJARAN 2024-2025
Ambarawa - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA/SMK memasuki tahapan akhir yakni daftar ulang atau lapor diri. Berbeda dengan beberapa wilayah yang melakukan proses daftar ulang secara daring, aturan PPDB SMA/SMK Jateng mengharuskan peserta didik jalani proses secara luring.
Hal ini tertuang dalam aturan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Nomor: 420/0479 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025. Daftar ulang menurut jadwal yang telah ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 3-12 Juli 2024 secara luring di sekolah tujuan para calon siswa dinyatakan lolos seleksi.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB SMA Jateng 2024 :
- Siswa yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang.
- Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh sekolah tujuan masing-masing dengan pedoman ketentuan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Calon siswa yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB daring akan terdaftar sebagai cadangan. Mereka akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat siswa lulus seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang.
- Daftar calon siswa cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung diumumkan pada website PPDB tanggal 15 Juli 2024.
- Bila calon siswa cadangan yang dinyatakan dapat mengisi daya tampung tidak juga melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan juga akan dinyatakan mengundurkan diri.
- Daya tampung sisa nantinya tidak diberlakukan adanya calon siswa cadangan lain.
Adapun berkas yang harus dibawa pada saat Daftar Ulang adalah sebagai berikut :
- Print out Bukti Pendaftaran di laman pendaftaran PPDB
- Surat pernyataan dan tata tertib bermaterai Rp 10.000 (unduh disini)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000 yang diunggah pada saat pengajuan akun
- Fotocopy (FC) Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Buku rapor semester I-V SMP/sederajat (ditunjukkan saja)
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat
- FC akta kelahiran/surat kelahiran dan menunjukkan aslinya (2 lembar)
- FC kartu keluarga dan menunjukkan aslinya (2 lembar)
- FC piagam prestasi/kejuaraan (jika memiliki) bagi jalur prestasi dilengkapi surat keterangan piagam dari sekolah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah CPD yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (Bagi ATS)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 27 Juni 2024 (Bagi PTO)
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua (Bagi PTO)
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Catatan :Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes: Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). - Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar (berpakaian OSIS)
Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2 (dua), dan selanjutnya copy dimaksud menjadi dokumen yang harus disimpan oleh masing masing Satuan Pendidikan, dan khusus untuk Print out bukti pendafataran, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bagi Calon Peserta Didik yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB, asli disimpan oleh masing masing Satuan Pendidikan.
Semua berkas dimasukkan kedalam map dengan ketentuan :
- Jalur Zonasi dan Zonasi Khusus : Map berwarna Biru
- Jalur Afirmasi dan PTO: Map berwarna Merah
- Jalur Prestasi : Map berwarna Kuning
Informasi lebih lengkap terkait berkas yang harus dipersiapkan dalam daftar ulang bisa di cek DISINI
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini